Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Diposting pada

pengertian-hukum-tata-negara

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan hukum yang meneliti sebuah masalah yang ada didalam negara tersebut. Meskipun ada beberapa bagian ilmu tentang pengetahuan yang membuat aturan didalam negara tersebut.


Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.


Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum Negara.Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum.Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara.Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda.


Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif.Hukum Tata Negara Umum membahas asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di masing-masing negara yang bersangkutan, adalah merupakan hukum tata negara positif.


Barulah setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang dominan dalam studi Hukum Tata Negara.Lahirnya para ahli Hukum Tata Negara juga turut membantu perkembangan tersebut.Melalui amandemen pancasila akhirnya menghasilkan perubahan dan perombakan pada struktur / unsur kenegaraan. Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru itu tak lain bermaksud mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan demokratis.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya


Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia

  • Lahirnya Negara Republik Indonesia

Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.


  • Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Ir. So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan.


Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI) PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :

  1. Pembukaan UTD 1945.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
  3. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  4. Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:

  • Membentuk 12 Departemen Pemerintahan.
  • Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.

Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.


  • Sistem Pemerintahan di Indonesia

Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya. Ada tiga macam sistem pemerintahan:

  1. Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.

  2. Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif.


  3. Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :

  • Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu: Referendum Obligator,Referendum Fakultatif, Referendum Konsultatif
  • Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.

Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:

  • Menurut Konstitusi RIS.
  • Menurut UUDS 1950.
  • Menurul UUD 1945.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis


Hukum Tata Negara Menurut para Ahli

  1. Menurut Cristian Van Vollenhoven
    Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

  2. Menurut J. H. A. Logemann
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.


  3. Menurut J. R. Stellinga
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.


  4. Menurut Kusumadi Pudjosewojo
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.


  5. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
    Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya


  6. Menurut Paul Scholten
    Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.


  7. Menurut Van der Pot
    Hukum Tata Negara merupakan aturan dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara tubuh individu dalam suatu Negara.


  8. Menurut Van Vollen Hoven
    Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat individu masyarakat yang menentukan area subyek lembaga hukum dan lingkungan dan Tentukan berkuasa Ulasan fungsi mereka dalam komunitas hukum, serta menentukan komposisi dan kekuatan tubuh Ulasan ini.


  9. Menurut Logemann
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi masyarakat Negara. menurut Organisasi Prof.Logemann yang bertujuan untuk Mengatur Mengatur kekuasaan dan masyarakat.


  10. Menurut Mac Iver
    Menurut Mac Iver Negara sebagai orgaization politik, harus dibedakan dari “masyarakat” adalah organisasi politik .Negara dalam masyarakat, tapi itu bukan bentuk organisasi di masyarakat bahwa barang-barang masyarakat.Negara, yaitu organisatie-gantungan.


  11. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
    Dalam Pelajaran bukunya hukum Pedoman Perencanaan Indonesia menyatakan bahwa: “Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau revublik), yang yang menunjukkan bahwa Pemimpin komunitas hukum dan bawahan, bersama-sama dengan tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang yang selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan dan orang-orang dari masyarakat dan akhirnya menunjukkan hukumitu Akhirnya paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.


  12. Menurut Vollenhoven
    Hukum konstitusional membahas Pemimpin dan bawahan masyarakat hukum serta hubungan masyarakat hukum sesuai dengan hirarki dan hak-hak dan kewajiban masing-masing, dan masing-masing daerah menentukan dari publik, itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.


  13. Menurut Wade dan Phillips
    Dalam bukunya berjudul “hukum KONSTITUSI” yang diterbitkan pada tahun 1936. Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara peralatan ilmiah, tugas dan hubungan antara negara lampiran.


  14. Menurut Van der pot
    Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.


  15. Menurut Scholten
    Aturan hukum konstitusional yang memerlukan Tentukan lembaga dan otoritas masing-masing, terkait satu sama lain dan individu, definisi dinamis ini menyebutkan warga.


  16. Menurut Austin
    Mengatakan bahwa UU Konstitusi menentukan – orang tertentu atau kelompok – kelompok yang memegang kekuasaan tertentudari istimewatertentu masyarakat (Souvereign listrik) di negara itu.


  17. Menurut Apeldorn
    Hukum konstitusi adalah Ulasan mereka yang memegang jabatan publik dan batas-batas kekuasaannya.
    hukum konstitusional diistilahkan dalam hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang yang mencakup hukum administrasi negara dan hukum konstitusi itu sendiri.


  18. Menurut Maurice du verger
    Hukum konstitusi hukum merupakan cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi lembaga-lembaga politik.


  19. Menurut Kusumadi pudjosewojo
    Hukum konstitusi merukan hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki / republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik Pemimpin dan bawahan serta tingkat (hierarchie) yang yang selanjutnya menegaskan lingkungan daerah dan orang-orang dari masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan peralatan ilmiah (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum dan komposisi (terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat wewenang dan menggambar alat negara.


  20. Menurut Vanvollen Hoven
    Hukum Tata Negara adalah masyarakat hukum untuk Mengatur semua Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat masing-masing mata pelajaran yang Menentukan daerah lingkungan dan akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum ada dan Menentukan komposisi dan kewenangan berat.


  21. Menurut Vanderpot
    Hukum konstitusi adalah tubuh aturan yang Menentukan Diperlukan dan kewenangan masing-masing, hubungan dengan satu sama lain dan hubungan mereka dengan individu.


  22. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets
    Hukum Konstitusi terdiri dari norma-norma norma hukum mengenai prosedur (Inrichting Hindia), keadaan peralatan listrik (Demet Overheadsgezag), otoritas pemerintah (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) antara peralatan ilmiah.


  23. Menurut Menurut Prof. ANHOCIEZT
    Hukum konstitusi adalah hukum yang pemerinatahan Pejabat peraturan yang memiliki otoritas dan kekuasaan, batas-batas sendiri untuk Mengatur negara Menyediakan alat (yang mengatur semua aspek kehidupan individu yang yang terdiri dari sejumlah Negara).


  24. Menurut J.H.A Logemann
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Untuk Logemann, kantor pemahaman Yuridis fungsi, sedangkan fungsi rasa sosiologis. Oleh karena itu, negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi dalam hubungannya satu sama lain dan secara keseluruhan dalam arti pengadilan atau lembaga negara adalah sebuah organisasi yang menyebut ambtenorganisatie.


  25. Menurut Van Vollenhoven
    Hukum Konstitusi Hukum Konstitusi yang mengatur semua masyarakat Atasan dan bawahan hukum sesuai dengan masyarakat hukum dan tingkat masing-masing masyarakat yang mendefinisikan wilayah tersebut. dan akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum serta Tentukan sususnan dan wewenang badan Ulasan ini.


  26. Menurut Scholten
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulannya, bahwa organisasi negara telah tertutup bagaimana posisi organ di negara, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.


  27. Menurut Van der Pot
    Hukum konstitusi adalah aturan yang menentukan lembaga dan otoritas Diperlukan masing-masing, terkait satu sama lain dan hubungan dengan individu lain.


  28. Menurut Apeldoorn
    Hukum Tata Negara dalam arti sempit istilah ini Identik dengan hukum konstitusional dalam arti sempit, adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang termasuk hukum konstitusi dan administrasi hukum itu sendiri.


  29. Menurut Paton George Whitecross
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur keadaan peralatan ilmiah, tugas, wewenang dan hubungan antara negara lampiran. Dalam bukunya “yurisprudensi” yang mendefinisikan yang konstitusional fungctions bagian hukum menawarkan bagian dengan pertanyaan hukum di sekitar distribusi kekuasaan dan organ negara.


  30. Menurut J. Maurice Duverger
    Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan berfungsi politik lembaga nagara.


  31. Menurut R. Kranenburg
    Hukum Tata Negara meliputi komposisi hukum yang terkandung dalam hukum konstitusi negara.


  32. Menurut Utrecht
    Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial Pejabat negara dan kekuasaan.


  33. Menurut Kusumadi Pudjosewojo
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau republik), yang mana Menunjukkan Pemimpin hukum publik maupunyang bawahan, dan tingkat (hierarchie), yang yang selanjutnya memvalidasi lingkungan setempat dan orang-orang dari masyarakat hukum nasional dan akhirnya masyarakat yang menunjukkan pas (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum, dan komposisi (terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat kewenangan, dan antara alat kelengkapan menarik.


  34. Menurut J.R. Stellinga
    Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur wewenang dan keadaan peralatan ilmiah tugas-keawajiban, mengatur hak dan kewajiban warga negara.


  35. Menurut L.J. Apeldorn
    Negara dalam arti Penguasa, yaitu mereka yang memegang kekuasaan dalam persekutuan orang-orang yang mendiami daerah.


  36. Menurut A.V.dicey
    Dalam bukunya “Pengantar studi consrtitution hukum”, tidak pasti untuk mengatakan:
    “Sebagai istilah yang digunakan di Inggris, Muncul untuk menutupi semua aturan langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan inthe negara Souvereign”
    Hukum Tata Negara adalah semua hukum (secara tertulis kepada “semua aturan”) yang terletak pada pembagian kekuasaan di negara itu dan implementasi yang tertinggi di negara ini.


  37. Menurut Logemann
    Dalam bukunya “Lebih saatsrecht een van de teori” dan “Het Staatsrecht van Indonesia”, Logemann mengatakan: Hukum konstitusi adalah hukum yang yang mengatur organisasi negara.

  • Posisikan pemahaman Yuridis fungsi
  • Fungsi ini pengertin sosiologis. Karena Negar adalah organisasi yang terdiri dari fungsi dan hubungan mereka dengan Yuridis satu lain.Secara, maka negara adalah posisi organisasi.

Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya


Hubungan Hukum Tata Negara Ilmu-Ilmu lainnya

  • Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik

Ibarat tubuh manusia, maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sedangkan ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet).


Oleh sebab itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita memerlukan ilmu politik, sebagai pengantar untuk mengetahui apa yang ada di balik daging-daging di sekitar kerangka tubuh manusia yang hendak diteliti. Dalam hal ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik  juga dapat diibaratkan sebagai tubuh manusia  yang terdiri atas daging dan tulang.


Menurut G.Jellinek terlihat dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik mempunyai hubungan yang erat. Selain itu bagaimanapun juga organisasi negara  itusendiri merupakan hasil konstruksi sosial tentang perikehidupan bersama dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, ilmu hukum yang mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi tidak mungkin memisahkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.


  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Ilmu negara atau staatsleer (bahasa Belanda) adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok mengenai negara dan hukum tata negara.


Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan suatu negara sudah sepatutnya kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ihwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara erat sekali.Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara.


  • Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara

Menurut Van Vollenhoven hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata negara merupakan pemberian wewenang.


Adapun hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu memberikan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam melakukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara.Organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum tata negara adalah seperti sayap burung yang lumpuh.Sebaliknya organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum administrasi negara adalah seperti burung terbang bebas dengan sayapnya karena dapat mempergunakan kewenangan sekehendak hatinya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Agraria – Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli


Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar 1945
    UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.

  2. Ketetapan MPR
    Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.


  3. UU/peraturan pemerintah pengganti UU mengandung dua pengertian, yaitu :
    a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
    b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.


  4. Peraturan Pemerintah
    Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.


  5. Keputusan Presiden
    UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.


  6. Peraturan pelaksana lainnya
    Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


  7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
    Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


Objek Hukum Tata Pemerintahan

Kajian Hukum Tata Pemerintahan mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek itu melihat Hukum Tata Pemerintahan dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebagai obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik.


Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Tata Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :

  1. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
  2. Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.

Hukum Tata Pemerintahan Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas- tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspk hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga- lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.


Sedangkan Hukum Tata pemerintahan yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/W alikota.


Didalam mempelajari Hukum Tata Pemerintahan Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara.
Pada tipe welfare state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas. Hal ini disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire (1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada. Dengan hak yang demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan.


Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur pemerintah dalam Wefare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif. Sebagai konsekwensinya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang- Undang (Perpu).


Fungsi Presiden sebagai kepala eksekutif melakukan perbuatan dibidang legislatif, yang dalam Tata Negara disebut delegasi perundang-undangan, dengan tujuan : mengisi kekosongan dalam undang-undang, mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan, dan para aparatur pemerintah dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.


Didalam Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability, responsibility dan accountability. Leability menuntut tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum. Begitu pula dengan responsibility para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang. Accontability menunut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan.


Ketiga hal tersebut ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam berbuat dan bertindak. Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah, maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa. Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum Tata Pemerintahan baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalm konteks yang otonom.


Dalam konteks yang heteronom, isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan- aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan atas hal-hal tersebut diatas. Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun pengaturan dua pihak sebagaiaman telah dijelaskan sebelumnya. Semua aturan yang dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap


Asas Hukum Tata Negara Indonesia

Asas hukum tatanegara Indonesia adalah Prinsip-prinsip Dasar yang Harus Dipatuhi dan Dilaksanakan dalam Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, yang Dituangkan dalam Produk- produk Hukum Ketatanegaraan. Jadi, asas hukum tatanegara indonesia terdapat dalam UUD 1945.


UUD 1945 Merupakan Sumber Formal Hukum Tata Negara Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. Beberapa asas hukum tatanegara indonesia dalam UUD 1945, antara lain:

  • Asas Pancasila,
  • Asas Negara Hukum,
  • Asas Kekeluargaan,
  • Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi),
  • Asas Negara Kesatuan,
  • Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances.

Untuk kali ini hanya akan di jelaskan asas Pancasila, asas Negara Hukum, dan asas Kekeluargaan. Berikut penjelasannya.


  • Asas Pancasila

1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Ketuhanan yang Maha Esa adalah sebagai berikut:

  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945.
  • Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya.
  • Bidang Eksekutif – Adanya Departemen Agama.
  • Bidang Legislatif – UU. No. 1 Tahun 1974 : Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama.
  • Bidang Yudikatif – Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman.

2. Asas Kemanusiaan,
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kemanusiaan adalah sebagai berikut:

  1. Dimuat dalam Pembukaan Alinea IVdan Pasal 27, 28, 28 A-J dan 34 UUD 1945.
  2. Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan.
  3. Bidang Legislatif – Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM.
  4. Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll.

3. Asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan),
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan) adalah sebagai berikut:

  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan CUUD 1945.
  • Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri.
  • Bidang Eksekutif – Dibentuk Pemerintahan Sendiri.
  • Bidang Legislatif – UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan.

4. Asas Kedaulatan Rakyat (Asas Demokrasi),
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kedaulatan Rakyat ( Asas Demokrasi) adalah sebagai berikut:

  1. Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945.
  2. Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara.
  3. Tindakan dan Kebij akan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya.
  4. Bidang Legislatif – Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih danMewakili Rakyat.
  5. Bidang Eksekutif – Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dipilih oleh Rakyat.
  6. Bidang Yudikatif – Hakim Agung dan Anggota Komisi
    Yudisial Harus MendapatPersetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR.

5. Asas Keadilan Sosial
Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Keadilan Sosial adalah sebagai berikut:

  • Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan.
  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
  • Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial.
  • Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll.
  • Bidang Yudikatif – Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial.
  • Bidang Legislatif – UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

  • Asas Negara Hukum

  1. Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/TidakLangsung Dinyatakan pada:
    -Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea IV “Keadilan Sosial”.
    -Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum.
  2. Pernyataan Indonesia sebagai Negara Hukum Secara Tersurat/Langsung Dimuat padaPasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum.
  3. Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum.
  4. Bidang Eksekutif  – Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll.
  5. Bidang Yudikatif – Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
  6. Biadang Legislatif – Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota LegislatifBerdasarkan Ketentuan Hukum.

  • Asas Kekeluargaan

  1. Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
  2. Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia – Misal : Peneyelesaian denganMusyawarah.
  3. Karakteri stik Kekeluargaan:
    a. Tanggung Jawab (Orang Tua – Anak, Pemimpin – yang Dipimpin ).
    b. Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga.
    c. Saling Menghormati,
    d. Saling Melindungi,
    e. Ada Toleransi,
    g. Tidak Ada Paksaan.
  4. Bidang Eksekutif – Melindungi & Mengayomi Rakyat.
  5. Bidang Yudikatif – Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah.
  6. Bidang Legislatif – MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Karakteristik, Dan Sumber, Beserta Asas-Asasnya Secara Lengkap


Hirarki Perundang Undangan di Indonesia

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan

    garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

  3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI


  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.


  5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.


  6. Keputusan Presiden(Keppres); Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.


  7. Peraturan Daerah;
    a.Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.
    b.Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
    c.Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.

Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup   Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum


Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi

  • Produk Hukum Tata Negara Sebelum Reformasi 1998

Sebelum terjadinya Reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di dunia.Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan.Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan rakyat.Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.


  • Produk Hukum Tata Negara Setelah Reformasi 1998

Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya  pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;

  1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
  2. DPD (dewan perwakilan darah)
  3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
  4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
  5. Presiden dan Wakil Presiden
  6. Mahkamah Agung
  7. Mahkama Konstitusi
  8. Komisi Yudisial

Lembaga atau institusi yang kewenangannya diatur dalam UUD, antara lain;

  • Pemerintah Pusat
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pemerintah Daerah
  • Partai Politik

Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun fungsi kewenangannya diatur dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya diatur juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.


Selain itu, dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang berjalan lebih efektif maka dilakukan penambahan  lembaga-lembaga independent setelah Reformasi 1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut;

  1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  2. Kepolisian Negara (polri)
  3. Bank Indonesia
  4. Kejaksaan Agung
  5. KOMNAS HAM
  6. KPU
  7. Komisi Ombusdman
  8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
  9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
  10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
  11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Asas Hukum Internasional


Contoh Hukum Tata Negara

  • Deskripsi Kasus

Kasus Pemberian Grasi kepada Corby: SBY Melanggar Hukum dan Konstitusi?

Schapelle Corby adalah warga Negara Australia. Ia ditangkap membawa ganja seberat 4 Kg di Bandar udara Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Karena perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar Corby 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Corby kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali.


Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Schapelle Corby sebanyak lima tahun penjara. Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda namun demikian, alasan pemberian grasi oleh Presiden justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak Corby. Menurut Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle L. Corby dilakukan dalam rangka hubungan diplomatik. Dalam kaitan ini, pemerintah berharap adanya asas respirokal dari pihak Australia. Dan pertimbangan lainnya adalah aspek kemanusiaan.


Pemberian grasi kepada Corby tidak secara serta merta mendapatkan jaminan adanya balas jasa dari pemerintah Australia, terutama terhadap warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di Australia. Terkait dengan pemberian grasi tersebut, sejatinya dapat diduga bahwa sebenarnya pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle Corby di Bali dinilai tidak terlepas dari tekanan diplomasi dari pemerintah Australia. Tindakan itu menggambarkan, bagaimana pemerintah Australia begitu perhatian terhadap warga negaranya.


Walaupun Corby jelas terlibat kasus Mariyuana dan merupakan jaringan Narkotika internasional. Tapi pemerintah Australia sama sekali tidak malu melindungi warganegara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pemerintah Australia kepada Corby tidak melihat latar belakang persoalan kasus hukumnya. Hal ini sungguh berbeda dengan pemerintah Indonesia yang selalu terlebih dahulu melihat persoalan kasusnya dan malah terkadang membiarkannya.


Bentuk intervensi pihak asing (dalam hal ini Australia) menggambarkan bahwa Indonesia sama sekali lemah, bahkan tidak berdaulat secara hukum maupun politik. Apalagi jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam hal penegakan hukum. Pemerintah padahal telah berkomitment bahwa perkara narkotika adalah termasuk sebagai salah satu perkara yang diketatkan untuk diberikan remisi. Dua perkara lainnya adalah soal teroris dan korupsi. Pemberian Grasi kepada Corby dalam konteks ini jelas menggambarkan bahwa Presiden telah melanggar komitmentnya sendiri terhadap masalah penegakan hukum. Bahkan diduga Presiden SBY telah melanggar hukum terkait pemberian Grasi atau pengampunan kepada Schapelle Leigh Corby.


Secara Yuridis Pemberian Grasi oleh Presiden bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006.


Pemberian Grasi ini juga dianggap sebagai bukan langkah yang bijaksana dari seorang presiden dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia. Bahkan dalam sejarah di Indonesia, pemberian grasi ini merupakan kali pertama seorang presiden memberikan grasi untuk narapidana narkotika. Jika alasannya faktor kemanusiaan, padahal selama lima tahun Corby telah mendapatkan sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia karena dianggap berkelakuan baik selama berada dalam lembaga permasyarakatan. Dalam konteks pertimbangan masalah kemanusiaan itulah yang tidak tepat atau tidak sesuai sebagai salah satu dasar pemberian Grasi seperti yang dikemukakan oleh staf khusus Presiden.


Diduga, kecaman publik terhadap pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada narapidana narkotika internasional ini akan secara massif diopinikan oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal ini sejumlah tokoh seperti ahli hukum tata negara prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra telah memberikan rilisnya kepada publik tentang dugaan pelanggaran hukum presiden SBY tersebut.


Sementara politisi Senayan, dalam hal ini anggota komisi III, Ahmad Yani, juga sepakat bahwa pemberian Grasi tersebut perlu dipertanyakan. Karena proses pemberian grasi tentunya melalui mekanisme pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Kuat dugaan, menurut Ahmad Yani, Presiden SBY tidak melakukan proses pertimbangan hukum tersebut kepada MA. Sebab jika ditelaah, pemberian Grasi jika diletakkan dalam pertimbangan hukum, sebenarnya sudah jelas terkait dengan konstruksi peraturan presiden tentang komitmentnya terhadap kasus-kasus hukum yang merusak harkat dan martabat bangsa, yakni, kasus tindak pidana terorisme, Korupsi dan Narkotika seperti yang tertuang dalam PP Nomor 28/2006.


Persoalan ini juga akan meluas dan akan menjadi kompleks, mengingat kebijakan pemberian Grasi sudah terlanjur dikeluarkan oleh Presiden. sementara, kuat dugaan, resistensi publik terhadap kebijakan pemberian Grasi ini akan memberikan tekanan politik baru kepada Presiden SBY.


Tekanan tersebut akan datang dari para praktisi dan pengamat hukum serta aktivis atau pegiat anti Narkoba. Dalam konteks ini opinion leader sudah dikemukakan oleh oleh pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra terkait ketidaksetujuannya terhadap pemberian grasi tersebut. Dan dari politisi Senayan, opinion leader sudah dikemukakan oleh komisi III melalui Ahmad Yani. Sementara disisi lain, pemerintah Australia akan terus melakukan diplomasi dan menekan presiden SBY untuk konsisten dengan sikapnya yang sudah memberikan grasi tersebut.


Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkotika yang dikenal sebagai kasus “Bali Nine”, Schapelle Leigh Corby hingga kini masih menimbulkan perdebatan. Tak sedikit pihak menilai bahwa pemberian grasi terhadap terpidana narkotika sebagai langkah yang tidak bijak dalam upaya pemberantasan narkotika.


Alhasil, kebijakan itu menuai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) yang diwakili Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra.


Spesifik, Granat mendaftarkan gugatan atas Keppres No. 22/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Corby ke PTUN Jakarta, Kamis (7/6) kemarin. Selain itu, Granat menggugat Keppres No. 23/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Peter Achim Franz Grobmaan (warga negara Jerman) yang diterbitkan bersamaaan dengan Keppres Grasi Corby, tepatnya tanggal 15 Mei 2012. Sebagaimana diketahui, sebelum memberikan grasi korting hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun penjara, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Hal inidiatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang merumuskan “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”


Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui bahwa sebelum presiden memberikan grasi kepada Corby, presiden telah meminta pendapat MA. Hal ini memang telah diatur dalam UU Grasi dan UUD 1945.
Namun, apa yang disampaikan MA hanya sebatas pendapat yang sifatnya tidak mengikat. Selanjutnya, terserah presiden untuk memutuskan. “Tetapi, pendapat MA itu tidak mengikat, selanjutnya itu terserah presiden mau mengikuti atau tidak,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline, Sabtu (09/6). Ia mengungkapkan alasan atau pendapat MA memberikan grasi kepada Corby demi alasan kemanusiaan. Karena itu, yang bersangkutan dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun dari seharusnya 20 tahun. “Alasan kita sih singkat saja karena pendapat MA ini tidak mutlak harus diikuti presiden, tetapi memang pertimbangan kita harus ada yang waktu itu dilakukan oleh ketua kamar pidana khusus MA,” katanya.


Pertimbangan lainnya, berdasarkan laporan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa Corby sering sakit-sakitan selama berada dalam rumah tahanan (rutan). “Laporan dari Kemenkumham yang bersangkutan sering sakit-sakitan selama dalam rutan,” ungkapnya.


Terkait pendapat MA soal grasi, tegas Ridwan, pendapat MA biasanya hanya singkat-singkat saja. Menurutnya, pertimbangan pemberian grasi yang lebih luas berada di tangan presiden. “Biasanya dalam hal pendapat pemberian grasi itu singkat saja, lebih banyak pertimbangan presiden yang digunakan,” tegasnya. Untuk diketahui, dengan diberikan grasi lima tahun kepada Corby lewat Keppres No. 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, hukuman Corby berkurang dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004.


Warga negara Australia ini pernah mendapat remisi sejak tahun 2006 sampai 2011. Total remisi yang diperoleh Corby hingga tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan. Akan tetapi, tahun 2007 Corby tercatat tidak mendapat remisi karena melakukan pelanggaran membawa handphone. Dengan demikian, apabila menggunakan rumusan baku yakni dua per tiga menjalani masa hukuman, kemungkinan Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 3 September 2012. Dengan catatan, memenuhi syarat administratif dan kualitatif yaitu tidak pernah melakukan pelanggaran, berkelakuan baik, menaati program pembinaan, dan sebagainya.


  • Analisis kasus

Grasi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”):“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”


Pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Pengaturan grasi selanjutnya diatur dengan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 22/2002”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”).


Definisi grasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 22/2002 yaitu, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika melihat pengertian grasi, maka dapat diketahui bahwa bentuk pemberian grasi dari Presiden dapat berupa (lihat pula Pasal 4 ayat [2] UU 22/2002):

  • peringanan atau perubahan jenis pidana;
  • pengurangan jumlah pidana; atau
  • penghapusan pelaksanaan pidana.

Terpidana hanya dapat mengajukan permohonan grasi 1 (satu) kali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berupa:

  1. pidana mati,
  2. pidana seumur hidup, atau
  3. pidana penjara paling rendah 2 tahun (lihat Pasal 2 UU 5/2010).

Jangka waktu untuk mengajukan permohonan grasi adalah 1 (satu) tahun sejak memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 7 UU 5/2010). Kemudian, yang dimaksud dengan istilah “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diartikan sebagai (penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU 5/2010):

  • putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  • putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  • putusan kasasi.

Permohonan grasi diajukan oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya dengan persetujuan terpidana, kepada Presiden, dan khusus permohonan grasi untuk pidana mati dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana (Pasal 6 UU 22/2002).


Salinan permohonan grasi (yang diajukan kepada Presiden) disampaikan juga kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (Pasal 8 ayat [2] UU 22/2002).Presiden memberikan keputusan berupa pemberian atau penolakan grasi melalui Keputusan Presiden terhadap permohonan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] dan [2] UU 22/2002).


Menkumham Amir Syamsuddin sebelumnya menjelaskan, pengurangan hukuman bagi sang ratu mariyuana tak bisa dimungkiri merupakan bagian program diplomasi hukum antara Indonesia dan Australia. Dalam catatan sejarah, itulah grasi pertama yang diberikan presiden terhadap bandar narkotika internasional yang telah dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali.


Pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap Corby tersebut patut diperbincangkan lebih dalam dari berbagai aspek. Baik hukum, sosiologis, maupun filosofis. Dari aspek hukum, grasi termasuk di dalamnya ialah amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden terkait dengan kekuasaan bidang yudikatif sebagaimana jelas tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 pasca amandemen.


Selanjutnya, pada Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat dikatakan bahwa atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan baik sipil maupun militer yang tidak bisa diubah lagi, orang yang di hukum dapat mengajukan grasi kepada presiden. Sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, UU No. 3/1950 tersebut kini telah diubah dengan UU No. 22/2002 tentang Grasi yang juga telah menjelaskan grasi didefinisikan sebagai pengampunan berupa pembatalan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden.


Dengan menunjuk ketentuan tentang grasi baik yang ada dalam UUD 1945 maupun dua UU tersebut, tidak dapat dimungkiri secara legal formal presiden dapat dikatakan sah secara konstitusional dalam sistem peradilan di Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby tersebut. Hal itu disebabkan UUD telah memberikan hak prerogatif kepada presiden. Dari kacamata sosiologis tentunya grasi tersebut bisa dan dapat diperdebatkan secara serius. Hal itu terutama berkaitan dengan semangat negara kita untuk memberantas pengguna, pengedar, sampai bandar narkoba karena dapat berakibat pada kehancuran pemuda dan generasi bangsa yang akan datang.


Oleh karena itu, secara empiris penggunaan hukum represif bagi para pelaku narkoba amatlah bisa dipahami. Pemberian grasi terhadap Corby tersebut dirasakan amat melukai perasaan masyarakat Indonesia yang baru gencar-gencarnya melawan narkoba yang sampai saat ini di Indonesia telah mencapai 5 juta orang korban narkoba.
Dugaan munculnya grasi lima tahun terhadap Corby tersebut barangkali atas desakan-desakan serta tekanan pemerintah Australia yang sejak awal menuntut adanya keringanan bahkan pembebasan kepada Corby. Kemungkinan lain ialah upaya grasi tersebut merupakan barter dengan perkara lain. Dalam hal ini nelayan-nelayan Indonesia yang tanpa proses pengadilan ditahan di Australia.


Hal itu terbukti dengan tanggapan Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr yang berbunga-bunga menyambut grasi tersebut sehingga SBY disimbolkan sebagai teman yang hebat dan murah hati sehingga banjir pujian karena bisa mengurangi hukuman Corby.


Keganjilan lain, tampak adanya informasi bahwa terpidana Corby tidak pernah melakukan upaya hukum apa pun, termasuk grasi. Akan tetapi, pemerintah Indonesia memberikan grasi lima tahun, waktu yang tidak pendek dengan hukum 20 tahun yang harus dijalaninya. Atau pertimbangan lain seperti apa yang telah disampaikan Amir yang berpendapat bahwa ada kecenderungan dari beberapa negara yang tidak memberikan hukuman yang keras untuk orang yang memproduksi ganja.


Bahkan ada beberapa negara yang tidak menganggap membawa atau mengonsumsi ganja untuk diri sebagai bagian dari tindak pidana (walau keduanya di Indonesia tetap merupakan tindak pidana berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang).


Keganjilan yang lain juga tampak mengapa yang diberikan grasi itu ialah seorang warga negara Australia, bukan warga negara lain (misalnya warga negara Nepal dan Sudan, yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat).


Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden. Namun, publik perlu tahu apa sebenarnya dasar pertimbangan yang disampaikan MA, Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Menkumham, serta wakil Menkumham kepada presiden, yang dapat dijadikan dasar secara sosiologis atas putusan grasi tersebut.


Dalam era transparansi ini, masyarakat perlu tahu seiring dengan semangat pemberantasan narkoba sekarang ini. Secara legal, pemberian grasi tidaklah salah. Namun secara sosiologis, waktunya tidak tepat. Karena itu, secara filosofis grasi itu dapat dikatakan cacat secara moral di hadapan rakyat.


Jika pemerintah tidak hati-hati, masyarakat akan berpendapat bahwa pemberian grasi tersebut menyamarkan bahwa kebijakan presiden telah menoleransi narkoba atau telah ada arah kebijakan pemerintah yang lunak terhadap terpidana narkoba. Hal itu bisa menjadi preseden buruk dan menghambat pemberantasan narkoba ke depannya sehingga tidak menimbulkan efek jera serta cenderung akan ada peningkatan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.


Bagi dunia Internasional, pemberian grasi ini juga akan memberikan dampak negatif. Dampak negatif tersebut berupa opini publik bahwa pemberian grasi oleh Presiden kepada narapidana Internasional menunjukkan bahwa Indonesia sudah tidak lagi memiliki komitment untuk memerangi narkoba sebagai musuh bersama dunia. Artinya persoalan pemberian Grasi kepada narapidana narkoba internasional itu, justru akan kontra produktif terhadap citra presiden SBY serta malah akan mencemarkan kredibilitas Indonesia dimata dunia internasional.


Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Namun, itu hendaknya digunakan dalam kondisi, situasi, dan konteks yang tepat agar tidak mencederai hati rakyat dan hati para pejuang gerakan antinarkotika yang tidak henti-hentinya menyuarakan perang terhadap bandar narkotika dan pengedar. Hukum harus panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Namun pada kasus ini secara normatif hukum mempunyai cita-cita indah namun didalam implentasinya hukum selalu menjadi mimpi buruk dan bahkan bencana bagi masyarakat.


  • Kesimpulan

Republik Indonesia sebagai Negara hukum yang harus menjamin persamaan kedudukan semua warga negara dalam hokum yaitu menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur, adil, bersih, efisien danberwibawa; memberi perlindungan hukum kepada rakyat dengan memungkinkan rakyat dapat menggugat pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara. Dibalik semua pengaduan dari masyarakat, tentunya perlu suatu dasar pengertian dan pemahaman yang dalam akan lembaga peradilan ini, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya


Dalam kasus Schapelle Leigh Corby, seorang warga negara Australia yang kedapatan menyelundupkan Ganja sebesar 4 Kg yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Corby sebanyak lima tahun penjara. Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda. Dalam pemberian Grasi ini kepada Corby banyak sekali menuangkan protes dari kalangan masyarakat luas, karena ditengah gencar-gencarnya.
Pemerintahan SBY untuk memerangi permasalahan Narkoba memberikan Grasi kepada narapidana Corby yang sedang terkait masalah Narkoba. Memang, tidak mudah memahami keputusan Presiden SBY memotong masa hukuman terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bukan hanya tak mudah, keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu juga membingungkan karena tidak tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik.


Dalam sebuah Sidang Kabinet di tahun 2011 Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, Corby kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram narkoba jenis ganja atau mariyuana.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Karena pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapa dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, dan hidup berdampingan.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari